Direktur RSUD Bantah Ubah Pesanan Alkes

Direktur RSUD Bantah Ubah Pesanan Alkes

\"\"BENGKULU, BE - Direktur  Utama (Dirut) RSUD M Yunus Bengkulu dr  Yusdi Zahrias Tazar  membantah telah mengubah  spesifikasi alat kesehatan (Alkes) senilai Rp 19 miliar pada pengadaan tahun ini.

Ia mengatakan pengadaan Alkes tersebut saat ini dalam proses lelang di unit layanan pengadaan  (ULP) Pemerintah Provinsi Bengkulu. Bantahan tersebut disampaikan saat dipanggil Komisi IV DPRD Provinsi, kemarin.

\"Tidak ada perubahan (pesanan Alkes).  Proses lelangnya saja belum selesai.  Nanti bisa dibuktikan sendiri,\" kata Yusdi seusai menggelar rapat tertutup dengan  Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu.

Ia mengatakan hal itu terkait pengunduran diri Ketua Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD M Yunus, Joni Haryadi Thabrani, beberapa waktu lalu.

Kepala PPTK itu mencurigai adanya perubahan spesifikasi Alkes, tidak sesuai dengan pesanan dokter. Sehingga berpoetensi terjadi penyelewengan keuangan negara.  \"Saya gak tahu, apa yang dimaksud PPTK,  katanya ada perubahan itu. Saya tegaskan tidak ada perubahan,\" ujarnya.

\'\'Silakan nanti dicek ke unit layanan pengadaan (ULP) karena setahu kami tidak ada yang berubah,\" tambahnya.

Pengadaan Alkes akan menelan APBD sebesar Rp 19 miliar, dengan rincian pengadaan peralatan laboratorium patologi anatomi dan endoscopy dengan  pagu anggaran Rp 6,7 miliar,  peralatan klinik paru, gigi dan THT sebesar Rp 4,1  miliar, peralatan laundry dan CSSD sebesar Rp 2,3 miliar dan peralatan ruang  perawatan rawat inap dan bedah ortopedi sebesar Rp 5,6 miliar.

Terkait hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi  Parial SH,  mengatakan belum bisa mengambil kesimpulan setelah memanggil Direktur RSUD M Yunus. Sebab itu, pihaknya membentuk panitia kerja (Panja) yang akan memperjelas dan menyelesaikan masalah tersebut. \"Kalau keterangan Direktur RSUD M Yunus tidak ada perubahan. Nanti, panitia kerja akan meminta data-data, bukti-bukti terkait  masalah ini,\" katanya.

Menurutnya, perlu juga melakukan konfrontir antara PPTK dan Direktur RSUD M Yunus.   Masalah pengadaan Alkes ini mencuat, setelah Ketua PPTK Joni Haryadi Thabrani menyatakan pengunduran dirinya, kepada Komisi IV DPRD Provinsi.

Ia menyatakan, hampir 65 persen jenis alat kesehatan yang diumumkan panitia lelang melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tidak sesuai dengan pesanan dokter. Bahkan spesifikasinya alat-alat tersebut berubah dengan kualitas kurang baik. Padahal, kata Joni dengan anggaran Rp 19 miliar tersebut sangat mencukupi untuk melakukan pengadaan Alkes sesuai dengan kebutuhan dokter. Ia menilai, empat paket pengadaan alat kesehatan senilai Rp 19 miliar hampir seluruhnya berubah dari usulan PPTK.

\"Perubahan spesifikasi alat ini pun kami ketahui setelah membuka situs LPSE Provinsi Bengkulu, kami terkejut karena spek yang kami usulkan sebagian besar berubah, \" ujarnya beberapa waktu lalu. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: